Jumat, 12 November 2010

I'TIKAF

Muqaddimah
Puji syukur kehadirat Allah yang telah memberi kemudahan kepada penulis untuk menulis ringkasan syarah terhadap beberapa hadits penting yang terkait dengan masalah i'tikaf. Penulis katakan hadits-hadits yang penting bukan berarti hadits-hadits lain tidak penting, akan tetapi beberapa hadits ini disamping sudah terjamin kesahihannya karena diambil dari shahih Bukhary dan Muslim, juga merupakan hadits-hadits pokok seputar hukum dan permasalahan i'tikaf. Semula tulisan ini adalah catatan penulis selama sepuluh terakhir di bulan Ramadhan pada beberapa tahun yang lalu ketika berkesempatan melaksanakan i'tikaf. Catatan ini juga penulis lengkapi dengan masalah Lailatul Qadar yang juga ditulis sebagai catatan dari penelaahan terhadap puluhan kitab Tafsir sewaktu beri'tikaf. Karena itu pada awalnya tidak ada rencana untuk dipublikasikan dan diterbitkan. Akan tetapi mengingat masih langkanya pembahasan I'tikaf dan lailatul Qadar dengan metode dan model yang penulis lakukan juga banyak teman-teman dan jamaah yang berkesempatan membaca catatan ini tertarik untuk dipublikasikan bahkan kalau memungkinkan diterbitkan. Untuk tahap awal penulis copikan catatan ini bagi ikhwata iman para asatidz dengan harapan ada masukan dan kritik untuk disempurnakan sambil menunggu ada kesempatan untuk dibukukan.

Hikmah I'tikaf
Syariat Islam diturunkan Allah untuk memenuhi segala kebutuhan hidup manusia agar mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan lahir batin. Manusia dijadikan Allah dari dua unsur utama yaitu tanah dan ruh. Dari unsur-unsur tanah yang komplek terbentuklah jasmani manusia. Karena bahannya dari tanah maka tidaklah mengherankan bahwa kekuatan tubuh dan kecenderungannyapun dari dan kepada segala yang dihasilkan tanah termasuk lawan jenis, buah-buahan dan emas perhiasan. Semakin terpenuhi segala hasrat kebutuhannya kepada yang dihasilkan tanah maka semakin merasa betahlah ia hidup di muka bumi. Akan tetapi kesempatan manusia menikmati kesenangan hidupnya dari segala yeng bersumber tanah hanyalah sementara dan mudah sekali mengalami kebinasaan. Berbagai penyakit, musibah dan malapetaka seringkali merenggut kesenangan hidup duniawi. Karenanya manusia membutuhkan kesenangan dan kebahagiaan lain yang terlepas dari materi. Itulah kesenangan ruhani, kesenangan jiwa-sepiritual. Ruh tercipta bukan dari materi, tetapi ditiupkan Allah kepada jasad manusia. Maka kebahagiaan dan kesenangan ruh bersifat ilaihiyah, ia merindukan kesucian dan keabadian yang terbebas dari kungkungan syahwat duniawiyah.
Dalam sejarah agama-agama didapatkan berbagai tradisi dan ritual berpantangan sesuatu baik makanan, minuman, dan berhubungan sex pada jangka waktu tertentu dan tempat-tempat tertentu. Bahkan ada yang lebih keras dari itu berupa pantangan menikah sepanjang hidup bagi tokoh-tokoh agama tertentu. Ada juga tradisi ritual bertapa dan bersemadhi dengan cara mematikan seluruh fungsi panca indra. Semua itu dilakukan untuk mencari kekuatan jiwa meskipun harus dengan cara menyiksa dan menyengsarakan badan. Tradisi bertapa, semadhi, mengasingkan diri, selibat-berpantangan kawin, dan latihan yoga seperti yang terjadi pada beberapa agama di luar Islam menunjukan kesadaran yang sama dari semua agama bahwa kekuatan ruh dan jiwa justru dapat diperoleh dengan cara membatasi keserakahan jasmani.
Islam memberikan cara yang terbaik bagi umatnya untuk mencapai kekuatan jiwa dan kesuciannya, di antara melalui shaum dan I'tikaf. Dengan I'tikaf itulah seorang hamba memusatkan segala potensi jiwanya seperti keikhlasan, kesabaran, ketawakalan,  kerendahan hati dan sebagainya dengan mengurangi aktivitas interaksi jasmaniyah dari segala kesibukan duniawi. Seorang yang beri'tikaf berarti seorang yang rela menukarkan kesenangan duniawinya demi meraih kesenangan bersama Tuhannya, rela meninggalkan pergaulan dengan manusia untuk dapat bermesraan dengan Rabnya, rela melemahkan jasmanisnya dengan kurang makan, minum dan gerak badan demi menggapai kekuatan sepiritualnya. Sehingga saat itu seseorang lebih dekat kepada sifat kemalaikatan daripada sifat syaithan dan binatang.
Inilah di antara hikmahnya kenapa Nabi sebelum memperoleh wahyu dan dianggkat menjadi Rasul beliau dipersiapkan jiwanya oleh Allah dengan dicintakannya bertahannuts, yaitu beribadah dengan beri'tikaf menyendiri siang malam di Gua Hiraa sampai benar-benar jiwanya menjadi kuat dan hatinya menjadi suci sehingga memungkinkan beliau kuat dan sanggup untuk menerima interaksi dengan alam ghaib yang sangat sulit yaitu Malaikat Jibril. Jika Nabi memperleh wahyu pertama dalam keadaan beri'tikaf (dalam istilah hadits disebut bertahannuts) di Gua Hiraa, maka beliau melestarikan I'tikaf setelah kerasulannya dengan melakukannya sepuluh terakhir di bulan Ramadhan untuk kembali merekonstruksi saat-saat penting terunnya Al-Qur'an.

Beberapa Hadits Tentang I'tikaf Dan Hukum-Hukumnya

Hadits Pertama
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 
Dari Aisyah, semoga Allah ridha kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw. beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggalnya”. [Hadits Sahih Riwayat Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad dan Malik]

Penjelasan
1.     Pengertian I’tikaf
Secara bahasa I’tikaf diambil dari kata dasar al ‘Ukuuf. Kata kerjanya adalah ‘a-ka-fa, ya’-ku-fu. artinya “tetap pada sesuatu [tempat] serta manahan diri padanya. Apakah dalam kebaikan ataupun dalam keburukan”.
Dalam beberapa ayat I’tikaf ditujukan kepada sikap tekun beribadah atau berdiam diri di tempat peribadatan dalam rangka persembahan kepada Tuhan. Baik itu dalam rangka menyembah Allah seperti yang dilakukan kaum Muslimin ataupun menyembah berhala sebagaimana yang dilakukan kaum Musyrikin. Perhatikanlah beberapa ayat di bawah ini.

وَانْظُرْ إِلَى إِلَهِكَ الَّذِي ظَلْتَ عَلَيْهِ عَاكِفًا لَنُحَرِّقَنَّهُ ثُمَّ لَنَنْسِفَنَّهُ فِي الْيَمِّ نَسْفًا (طه  : 97)
“Dan lihatlah tuhanmu itu yang kamu tetap menyembahnya. Sesungguhnya kami akan membakarnya, kemudian kami sungguh-sungguh akan menghamburkannya ke dalam laut (berupa abu yang berserakan)”.

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ  (البقرة : 187)
“Dan janganlah kamu campuri mereka [istri-istrimu]itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ (الأنبياء  : 52)
“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?"

قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (طه : 91)
“Mereka menjawab: "Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami.”
قَالُوا نَعْبُدُ أَصْنَامًا فَنَظَلُّ لَهَا عَاكِفِينَ  (الشعراء : 71)
“Mereka menjawab: "Kami menyembah berhala-berhala dan kami senantiasa tekun menyembahnya".
وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ  (الأعراق : 138)
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka…”
Jadi orang-orang kafir juga biasa beri’tikaf di rumah-rumah ibadah mereka dengan cara bertapa, semedi, bersujud dan sebagainya, dalam rangka pengabdian kepada tuhan-tuhan mereka. Sedang yang dimaksud I’tikaf dalam pembicaraan di sini adalah peribadatan kaum muslimin dengan cara berdiam dan mengasingkan diri di mesjid untuk berdzikir, berdoa, tadarrus al-Qur’an, dan shalat  pada waktu-waktu tertentu dengan niyat semata-mata mencari keridhaan Allah SWT.

2.     Pernyataan Siti Aisyah pada hadits di atas “bahwa Rasulullah senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai akhir hayatnya” memberi pengertian beberapa hukum:
Pertama, menunjukkan bahwa I’tikaf adalah ibadah yang sangat penting bagi Nabi sehingga beliau memelihara pengamalannya sampai beliau wafat. Kebiasaan I’tikaf ini sudah beliau lakukan pada bulan Ramadhan sebelum beliau diangkat Allah menjadi Nabi dan Rasul. Yaitu dengan cara beliau bertahannuts, beribadah menyendiri di Gua Hira berminggu-minggu lamanya. Sampai pada akhirnya beliau mendapat wahyu dari Allah SWT. Tidak ada dalil dan bukti bahwa setelah beliau diutus jadi Rasul Allah selama tiga belas tahun di Makkah beliau melaksanakan lagi I’tikaf. Baik itu di Gua Hira ataupun di samping Ka’bah. Baru setelah beliau hijrah ke Madinah dan diturunkan kewajiban ibadah shaum, beliau mulai beri’tikaf lagi selama sepuluh hari di bulan Ramadhan.
Kedua, menurut sumber-sumber sejarah Islam, seperti Sierah Ibnu Hisyam, Tarikh Thabary dan Tarikh Ibnu Katsir, bahwa shaum Ramadhan itu mulai disyariatkan pada tahun ke dua dari Hijrahnya Rasul dan kaum muslimin ke Madinah. Sementara peristiwa Hijrah terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal. Berarti pertama kali shaum Ramadhan dilaksanakan oleh Rasulullah bersama para sahabatnya setelah beliau berada di Madinah selama tujuhbelas bulan. Pada tahun pertama kali diwajibkannya shaum Ramadhan ini, kuat dugaan bahwa Rasulullah tidak melaksanakan I’tikaf. Karena pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijrah itu Rasulullah menghadapi pertempuran Badar. Puncak Pertempuran Badar terjadi pada tanggal 17 Ramadhan. Beliau pulang ke Madinah beberapa hari kemudian. Dan setelah itu beliau disibukkan dengan mengurus persoalan tawanan perang Badar.
Demikian juga pada tahun ke delapan Hijrah. Rasululllah dan para sahabatnya tidak sempat melaksanakan I’tikaf. Karena bulan Ramadhan tahun itu terjadi perang penaklukkan kota Mekkah. Yang diikuti dengan peristiwa perang Hawazin dan perang Hunain. Beliau menetap beberapa bulan di Mekkah mengurus berbagai persoalan umat. Terutama mengorganisir kegiatan penyebaran delegasi-delegasi dakwah di kota Mekkah dan daerah-derah sekitarnya. Sehingga beliau baru bisa kembali ke Madinah pada awal bulan Dzulhijjah. Dengan demikian, selama sepuluh Ramadhan Rasulullah tinggal di Madinah, tiga kali Ramadhan beliau tidak menunaikan I’tikaf. Yaitu pada tahun pertama karena belum disyariatkannya shaum Ramadhan, tahun ke dua hijrah karena menghadapi perang Badar, dan tahun ke delapan hijrah karena disibukkan oleh perang penaklukkan Mekkah.
Ketiga, Rasulullah memilih waktu I’tikaf-nya pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini menunjukkan keutamaan beribadah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan melibihi hari-hari yang sebelumnya karena pada salah satu malam dari hari-hari tersebut terdapat peluang Lailatul Qadar yang penuh keberkahan. 

3. Bahwa istri-istri Nabi melanjutkan kebiasaan I’tikaf setelah beliau wafat. Ini menjadi dalil bahwa syari’at I’tikaf mencakup kaum laki-laki dan kaum wanita. Serta menunjukkan perintah memelihara dan melanjutkan kebiasaan ibadah sunnah yang utama. Di antara kecintaan keluarga terhadap orang yang sudah meninggal ditunjukkan dengan melanjutkan kebiasaan baik dari orang yang meninggal itu, baik itu orangtuanya ataupun suaminya.

Hadits Kedua
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ فَأَذِنَ لَهَا وَسَأَلَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَسْتَأْذِنَ لَهَا فَفَعَلَتْ فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ أَمَرَتْ بِبِنَاءٍ فَبُنِيَ لَهَا قَالَتْ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا صَلَّى انْصَرَفَ إِلَى بِنَائِهِ فَبَصُرَ بِالأ بْنِيَةِ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا بِنَاءُ عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَزَيْنَبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ أَالْبِرَّ أَرَدْنَ بِهَذَا مَا أَنَا بِمُعْتَكِفٍ فَرَجَعَ فَلَمَّا أَفْطَرَ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ
Dari Aisyah, semoga Allah ridha kepadanya, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah bermaksud untuk i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Aisyah meminta izin kepadanya untuk ikut beri’tikaf. Beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah meminta Aisyah agar memohonkan izin kepada Rasulullah baginya. Aisyahpun mengabulkannya. Ketika Zainab binti Jakhsy melihat hal itu, ia menyuruh seseorang untuk membuatkan bangunan [tenda] baginya. Adalah Rasulullah apabila selesai shalat [shubuh] beliau masuk ke tempat i’tikafnya. Maka beliau melihat ada beberapa bangunan [tenda i’tikaf]. Beliau bertanya, “Apa ini?”. Mereka mengatakan, “Itu  bangunan [tenda tempat i’tikafnya] Aisyah, Hafshah dan Zainab!”. Rasulullah bersabda, “Apakah kabaikan yang kalian inginkan dengannya? Sungguh aku tidak akan jadi ber-i’tikaf!”. Kemudian beliau pulang. Tatkala lebaran, Rasulullah i’tikaf sepuluh hari di bulan Syawal”. (Hadits Sahih Riwayat Bukhari-Muslim dan yang lainnya)

Penjelasan Hadits

1.     Bagi kaum wanita yang hendak melaksanakan I’tikaf hendaknya meminta izin kepada suaminya.
Tempat pelaksanaan I’tikaf Nabi saw. adalah di Mesjid Jami, yaitu Mesjid Nabawi. Demikian juga istri-istri Nabi, mereka melaksanakan i’tikaf di Mesjid Jami bersama beliau.
2.     Ada perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha mengenai tempat yang di bolehkan untuk melaksanakan I’tikaf. Mayoritas ulama sepakat bahwa I’tikaf mesti di Mesjid Jami. Sebagian lain membolehkan di mesjid manapun. Bahkan ada yang berpendapat boleh di tempat selain mesjid. Khusus bagi wanita, sebagian ulama membolehkan mereka beri’tikaf di mesjid atau mushalla dalam rumahnya sendiri. Ada juga yang berpendapat bahwa I’tikaf hanya disyariatkan di tiga mesjid; Mesjid Nabawi di Madinah, Mesjid Al Haram di Mekkah, dan Mesjid Al Aqsha di Palestina. Bahkan ada yang memandang bahwa i’tikaf husus untuk Mesjid Nabawi di Madinah saja. Tidak diperkenankan di mesjid yang lainnya. Akar dari perbedaan pendapat ini adalah mengenai Firman Allah SWT,
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ  (البقرة : 187)
“Dan janganlah kamu campuri mereka [istri-istrimu]itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.
Apakah pengertian “Kalian sedang i’tikaf di dalam mesjid”  itu maksudnya masjid mana saja atau mesjid khusus yang dipakai Nabi Saw. yaitu Nabawi dan Haram? Apakah mesjid itu harus Mesjid Jami atau tidak, mengingat orang yang sedang i’tikaf itu tidak boleh keluar masuk mesjid semaunya. Maka kalau mesjid itu tidak dipakai berjamaah atau shalat jum’at maka orang-orang yang sedang beri’tikaf akan sering mondar-mandir keluar mesjid untuk shalat jamaah dan jum’atan? Bagaimana dengan wanita yang melaksanakan i’tikaf, sementara mereka tidak diharuskan berjamaah di Mesjid dan tidak ada kewajiban jum’at. Apakah bagi mereka boleh i’tikaf di dalam kamar rumah atau mushala yang ada di dalam bangunan rumahnya? Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan itulah maka terjadi perbedaan pandangan. Sementara Rasulullah sendiri tidak memberi pengaturan secara rinci melalui sabda-sabdanya. Melainkan dengan pengamalan secara langsung yang mengandung banyak kemungkinan penafsiran.
Mereka yang berpendapat bahwa I'tikaf hanya dianjurkan di Mesjid Nabawi, Mesjidil Haram atau Mesjidil Aqsha berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Ismaily, Al Baihaqi dan At Thahawy dari Khuzaifah bahwa Nabi bersada,
لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة
Tidak ada I'tikaf melainkan di tiga Mesjid (yaitu Mesjidil Haram, Mesjid Nabawy dan Mesjidil Aqsha)
Dalam asbabul wurud hadits di atas diceritakan bahwa suatu ketika Hudzaifah melihat orang-orang beri'tikaf di Mesjid antara rumah Abdullah bin Mas'ud dan rumah Abu Musa. Maka berkata Hudzaifah kepada Abdullah bin Mas'ud, "Orang-orang beri'tikaf di (mesjid) antara rumahmu dan rumah Abu Musa tapi anda membiarkan mereka tidak mencegahnya, padahal anda tahu bahwa Rasulullah bersabda; tidak ada I'tikaf kecuali di tiga mesjid?". Abdullah bin Mas'ud menjawab, "Bisa jadi anda lupa sedang mereka hafal, atau anda salah sedang mereka benar!". Hadits ini menurut Syaekh Al-Albany adalah hadits yang shahih dan menjadi pembatas atas keumuman ayat dan hadits tentang I'tikaf. Masih menurut Al Bany di antara ulama generasi Salaf yang berpendapat dengan hadits ini adalah Hudzaifah Ibnul Yaman, Said Ibnul Musayyib, dan 'Atha.
Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh beri'tikaf di mesjid manapun selama itu mesjid Jâmi sehingga orang yang beri'tikaf tidak keluar masuk mesjid untuk ikut shalat jamaah dan jum'at di mesjid lain. Mereka berpegang kepada keumuman ayat di atas dan tidak berpegang kepada hadits Hudzaifah. Mungkin disebabkan kesahihan hadits tersebut masih diragukan karena tidak diriwayatkan oleh mayoritas ulama hadits yang teliti semisal Bukhari, Muslim, dan yang lainnya. Mungkin juga sekiranya hadits itu shahih pengertian "tidak ada I'tikaf kecuali di tiga mesjid itu"  maksudnya adalah I'tikaf yang paling sempurna. Seperti perkataan Nabi, "tidak beriman di antaramu sehingga mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri". Maksudnya iman seseorang belum mencapai puncak kesempurnaan, bukan berarti ia tidak beriman sama sekali atau kufur. Atau seperti perkataan "tidak ada agama bagi yang tidak amanat", maksudnya tidak mencapai kesempurnaan agama tanpa amanat, bukan tidak beragama sama sekali. Disamping itu pada kenyataannya para shahabat juga ikhtilaf, Ibnu Mas'ud dan Abu Musa membolehkan I'tikaf di mesjid selain tiga mesjid tersebut. Lagi pula jika syariat I'tikaf itu dibatasi dengan tiga mesjid saja, pastilah pembatasan itu dengan pernyataan hadits Nabi yang masyhur, qath'iy shahihnya dan diketahui banyak shahabat, sebab pembatasan atas keumuman ayat Al-Qur'an yang jelas dan tegas sepatutnya juga dengan hadits yang jelas, tegas, shahih dan masyhur di kalangan para ulama. Wallahu A'lam bishawab!    
3.     Dibolehkan membuat tenda, bilik, tirai atau hijab yang layak di dalam mesjid untuk tempat tinggal orang-orang yang melaksanakan i’tikaf.  
Mu’takif atau orang yang beri’tikaf adalah orang yang sedang memusatkan seluruh konsentrasi jiwanya kepada Allah SWT. melalui tafakkur, dzikir, do’a, dan tilawah al-Qur’an, dan hal itu hanya dapat terlaksana dengan mengurangi -atau kalau sanggup- menghentikan aktivitas yang tidak terkait dengan tujuan i’tikaf tersebut. Karenanya untuk menjaga diri dari berkata-kata yang tidak manfaat, atau dari bergaul dan berbaur dengan orang lain yang tidak i’tikaf sehingga jadi terlalaikan kegiatan i’tikafnya, maka sepatutnya orang yang beri’tikaf menempati tempat yang khusus semacam kamar mesjid atau hijab. Apalagi jika yang beri’tikaf itu terdiri dari kaum laki-laki dan kaum wanita yang bukan mahram, sementara mesjid adalah tempat mendirikan shalat jum’at dan shalat berjamaah lima waktu bagi kaum muslimin secara umum, maka membuat hijab pemisah dalam kondisi seperti itu menjadi suatu kewajiban. Hal inilah yang dilakukan Rasulullah SAW. bersama istri-istrinya.
4.     Boleh mengganti i’tikaf yang tidak jadi dilaksankan pada bulan Ramadhan pada bulan Syawwal. Rasulullah saw. membatalkan niyat i’tikaf beliau pada sepuluh terakhir di bulan Ramadhan kemudian beliau menggantinya pada sepuluh hari di bulan Syawwal. Tidak ada penjelasan dalam hadits di atas; apakah Rasulullah menggantinya di sepuluh terakhir bulan Syawal, dipertengahannya ataukah di permulaanya? Di dalam kitab Fathul Bary Syarah Shahih al Bukhary, Ibnu Hajar Al Ashqalany membawakan dua riwayat yang berbeda. Satu riwayat dari Ibnu Fudhail bahwa Rasulullah menggantinya pada “akhir sepuluh” bulan Syawal. Sedang satu lagi riwayat dari Abu Mua’awiyah bahwa beliau menggantinya pada “sepuluh permulaan” bulan Syawal.  Ibnu hajar mengkompromikan kedua riwayat yang berbeda ini dengan mengatakan bahwa “yang dimaksud akhir sepuluh bulan Syawal itu adalah selesainya i’tikaf Nabi”. Jadi mungkin beliau ber’itikaf mulai tanggal satu dari Syawal itu sampai dengan tanggal sepuluhnya.
5.     Dari hadits ini menjadi dalil pula bahwa I'tikaf tidak disyaratkan sambil berpuasa. Sebab tidak ada keterangan bahwa Nabi ketika mengganti I'tikaf di bulan Syawal beliau sambil melaksanakan shaum. Apabial diperkirakan beliau sambil shaum sunnah syawal, ini tentu tidak juga menjadi dalil sebab shaum sunnah Syawal hanyalah enam hari sementara Nabi I'tikafnya sepuluh hari.
6.     Kasus yang diberitakan dalam hadits Aisyah di atas menjadi dalil bahwa boleh membatalkan suatu ibadah sunnat yang sangat utama, semacam i’tikaf,  karena ada suatu hal atau kejadian yang tidak baik. Rasulullah melihat ketidak baikan terjadi pada istri-istri beliau yang saling bersaing dan saling cemburu. Sehingga tiga istrinya membuat tenda di mesjid untuk beri’tikaf  bersama beliau. Ketika Siti Aisyah meminta izin beliau mengizinkannya. Demikian pula ketika Hafshah meminta izin kepada Nabi melalui lisan Aisyah maka Nabipun mengizinkannya. Tetapi Siti Zainab tidak mahu meminta izin dengan perantaraan Aisyah. Beliau langsung membuat tenda di mesjid. Hal ini adalah gelagat yang tidak baik. Nabi saw. tahu persis keakraban Aisyah dengan Hafshah. Tetapi beliau juga sangat akan faham kecemburuan Aisyah terhadap Zainab dan sebaliknya kecemburuan Zainab terhadap Aisyah. Jika beliau membiarkan ini kemudian istri-istri beliau yang lain yaitu Shafiyah, Ummu Habibah  dan Ummu Salamah juga mengikuti langkah Zainab, tentulah akan menimbulkan kesan yang amat negatif dan menodai tujuan mulia dari i’tikaf. Lagi pula keadaan seperti itu akan menimbulkan kesulitan bagi para jamaah shalat karena banyaknya tenda yang terpasang di mesjid. Sementara istri-istri Nabi adalah wanita-wanita terhormat yang tidak boleh bertatapan muka dengan laki-laki lain tanpa dibatasi dengan hijab. Maka layak sekali ketika Nabi bersabda kepada istri-istrinya itu, “Apakah kalian mencari kebaikan dengan cara ini?”. Tentulah Nabi tidak mencela i’tikafnya tetapi mencela motivasi dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Sebagai pribadi yang agung, Nabi bukan hanya menyuruh istri-istri beliau membatalkan i’tikafnya namun beliau sendiri juga membatalkannya demi membahagiakan semua pihak dari istri-istrinya. Lalu beliau menggantinya di bulan Syawal itu.
Para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum mengganti atau mengqadha’ suatu ibadah sunnat. Seperti Nabi yang mengqadha’ i’tikaf Ramadhan di bulan Syawal, apakah yang demikian itu wajib? Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa setiap ibadah sunnat yang sudah biasa dilaksanakan dan telah diniyatkan secara pasti jika ditinggalkan wajib diqadha’. Sebagaimana Nabi mengqadha’ i’tikaf dan mengqadha’ shalat ba’diyah dhuhur pada  waktu ba’da ‘Ashar. Pendapat ini tidak disetujui oleh mayoritas ulama, sebab sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fiqih bahwa semata-mata Nabi melaksanakan sesuatu belum tentu menunjukkan bahwa hal tersebut wajib. Lagi pula, kalaulah mengqadha’ i’tikaf itu wajib bagi yang sudah terbiasa atau yang sudah meniyatkan kemudian membatalkannya, seharusnya istri-istri Nabi juga mengqadha’. Maka ketika istri-istri Nabi tidak mengqadha’nya dan Nabipun tidak memerintahkannya kepada mereka, ini menunjukkan bahwa mengqadha’ i’tikaf tersebut tidaklah wajib, melainkan suatu anjuran kebaikan semata. Hal ini terkait dengan kebiasaan Nabi saw. yang tidak suka meninggalkan suatu ibadah sunat yang sudah rutin beliau kerjakan.
Demikian juga dipilihnya bulan Syawal sebagai bulan pengganti ‘itikaf Nabi tidak dapat dijadikan dalil bahwa mengganti i’tikaf itu mesti di bulan tersebut. Sebab asal dari kebolehan mengqadha’ itu berlaku umum pada setiap bulan selain Ramadhan, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya.

Hadits Ketiga
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
Dari Aisyah, semoga Allah ridha kepadanya, “Adalah Rasulullah apabila beliau bermaksud I’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya”. (Mutafaq Alaih)

Penjelasan
Berdasarkan hadits di atas, Imam al Auza’iy, Al laits dan Ats Tsaury menyatakan bahwa waktu mulai melaksanakan i’tikaf itu adalah setelah shalat shubuh [yaitu pada pagi hari tanggal ke duapuluh satu Ramadhan]. Tetapi Imam yang empat dan beberapa ulama lain mentakwilkan hadits di atas. Menurut mereka, bahwa yang dimaksud masuk ketempat i’tikaf itu adalah ke tenda tempat menyendirinya di mesjid. Sedang i’tikafnya itu sendiri sudah dimulai sejak dari waktu maghrib malam ke duapuluh satu. 

Hadits Keempat
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي
Dari Aisyah, semoga Allah meridhainya, ia berkata, “Seorang istri Nabi ikut beri’tikaf bersama beliau padahal dia sedang istihadhah [keluar darah karena penyakit bukan karena haid], ia melihat darah merah kekuning-kuningan. Terkadang kami meletakkan mangkok di bawahnya ketika ia sedang shalat”. (Hadits Mutafaq Alaih)

Penjelasan Hadits
1.     Hadits di atas menjadi dalil bahwa istri-istri Nabi ikut i’tikaf bersama beliau. Nampaknya pelaksanaan i’tikaf yang disebut dalam hadits ini berbeda dengan kejadian yang disebutkan terdahulu. Dimana Nabi dan istri-istrinya membatalkan i’tikaf dan beliau menggantinya pada bulan Syawal. Sementara pada hadits ini disebutkan bahwa istri-istri Nabi menyertai beliau dalam i’tikafnya dan Nabi mengizinkannya.
2.     Wanita yang sedang istihadhah tetap wajib shalat dan ia boleh beri’tikaf di mesjid selama dapat menjaga kebersihan mesjid dari tetesan darahnya.
3.     Pada hadits ini Siti Aisyah tidak menyebutkan siapa istri Nabi yang istihadhah itu. Tetapi dalam riwayat Said bin Manshur disebutkan bahwa istri Nabi tersebut adalah Ummu Salamah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar